Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu mencabut beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai stabilisasi harga dan distribusi pangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017
Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 197/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Mikologi
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 13 Tahun 2021
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2017
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Gunung Megang-Singa Station (Sumatera Selatan) untuk PT Mitra Energi Gas Sumatera