
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 43, dan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/16/PBI/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah