Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019

Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka merespons kebutuhan pengembangan skema penerbitan sukuk, diperlukan instrumen sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.

  2. bahwa Fatwa DSN-MUI terkait sukuk belum menjelaskan sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter


Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023