Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka merespons kebutuhan pengembangan skema penerbitan sukuk, diperlukan instrumen sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.
bahwa Fatwa DSN-MUI terkait sukuk belum menjelaskan sukuk yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019
Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 102 Tahun 2022
Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023