Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.06/2024

Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2024
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 23 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 23/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara