Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014
Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektifitas upaya perlindungan kepentingan masyarakat jasa konstruksi nasional terhadap kehadiran Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, perlu dilakukan perbaikan terhadap pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
bahwa pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018
Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral