Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016

Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 552

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, perlu dilakukan uji coba secara komprehensif terkait perkembangan teknologi bidang telekomunikasi, informatika, dan penyiaran;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi


Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama


Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik