
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain sebagai Pengguna · Anggaran atas bagian anggaran untuk Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan dalam melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara bertindak selaku Pengguna Anggaran atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
bahwa agar pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang· efisien, efektif, dan akuntabel, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dimaksud;
bahwa untuk mewujudkan pengawasan tersebut dalam huruf b, diperlukan peran Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga selaku aparat pengawasan internal pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 6/BNSP/VIII/2014
Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2017
Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua