Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2019

Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat POJK KAP dan PPAP BPR, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum


Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2005 dan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan


Pedoman Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan