Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional.
bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam