Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016

Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 793

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2023
    Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowhip Tatalaksana Penyakit Saluran Cerna Dengan Endoskopi Tahap Dasar Dokter Spesialis Penyakit Dalam


Pemasukan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (special access scheme) Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2024


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial