Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2016

Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2023
    Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil


Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah