Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk kerja paksa harus dihapuskan;
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO);
bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa, Swis, telah menyetujui ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa);
bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa) dengan Undang-undang
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013
Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020
Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima