Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1007

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Surat Nomor B/352/M.KT.01/2017 mengenai Rancangan PMA Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Pemeringkat Efek