Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947

Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan


Disahkan: 29 Agustus 1947
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada masa sekarang perlu diadakan kemungkinan bagi pengadilan dan kejaksaan untuk bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah-hukumnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)


Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo