Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016

Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan: 18 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melakukan Analisis Beban Kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di Lingkungan Departemen Keuangan;

  2. bahwa dengan adanya perubahan metode dalam melakukan Analisis Beban Kerja dan guna mengakomodir kebutuhan unit orgamsasi dalam menyusun laporan Analisis Beban Kerja, perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dengan mempertimbangkan ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak


Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan


Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan


Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan


Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan