Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 127/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi Subspesialis Keganasan Kepala, Leher, dan Sistem Saraf Pusat
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 191 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Misool Utara Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja