
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993
Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Memperhatikan praktek yang sering terjadi adanya Hakim/Karyawan atau Pimpinan Pengadilan yang mengajukan permohonan langsung kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Departemen untuk pindah tanpa sepengetahuan Ketua atau Pimpinannya, hal demikian tidak mendukung upaya pemantapan kepemimpinan Pengadilan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/4/PBI/2007
Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang Unit Metrologi Legal dan Penyediaan Sarana dalam Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal