Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993

Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1993
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Memperhatikan praktek yang sering terjadi adanya Hakim/Karyawan atau Pimpinan Pengadilan yang mengajukan permohonan langsung kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Departemen untuk pindah tanpa sepengetahuan Ketua atau Pimpinannya, hal demikian tidak mendukung upaya pemantapan kepemimpinan Pengadilan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan


Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan


Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang Unit Metrologi Legal dan Penyediaan Sarana dalam Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal