Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993

Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1993
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan praktek yang sering terjadi adanya Hakim/Karyawan atau Pimpinan Pengadilan yang mengajukan permohonan langsung kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Departemen untuk pindah tanpa sepengetahuan Ketua atau Pimpinannya, hal demikian tidak mendukung upaya pemantapan kepemimpinan Pengadilan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)


Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara


Manajemen Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara