Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018

Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1598

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu membuat jadwal retensi arsip;

  2. bahwa jadwal retensi arsip Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Surat Nomor B-PK.02.09/106/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Tata Cara Penetapan Tanah Musnah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam