Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017

Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040


Ditetapkan pada tanggal 11 April 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 80

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2013 tentang Keantariksaan perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016- 2040;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi


Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional


Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing