Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019

Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1529

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode kartometrik pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan;

  2. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik


Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu