Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2022
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.

  2. bahwa kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak di Provinsi Jawa Tengah merupakan masalah serius yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Provinsi Jawa Tengah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib


Pedoman Penyelenggaraan Operasi Udara Maritim Badan Keamanan Laut Republik Indonesia