Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.

  2. bahwa kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak di Provinsi Jawa Tengah merupakan masalah serius yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Provinsi Jawa Tengah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia


Pembelian Kembali Surat Utang Negara


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence)


Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan