
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5844
Menimbang:
bahwa meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global yang ditunjang dengan membaiknya teknologi informasi telah meningkatkan akses nasabah terhadap produk keuangan luar negeri;
bahwa dengan meningkatnya keterlibatan bank dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk keuangan luar negeri, disadari aktivitas tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank dan nasabah;
bahwa krisis pasar keuangan global secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada sistem keuangan Indonesia;
bahwa dengan meningkatnya tekanan risiko pasar keuangan, bank perlu menerapkan manajemen risiko terutama terkait dengan mekanisme pengelolaan dan pengendalian risiko;
bahwa semakin meningkatnya kompleksitas produk keuangan luar negeri harus diiringi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Penilaian Kerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.853/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana