Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016

Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum


Ditetapkan: 26 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global yang ditunjang dengan membaiknya teknologi informasi telah meningkatkan akses nasabah terhadap produk keuangan luar negeri;

  2. bahwa dengan meningkatnya keterlibatan bank dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk keuangan luar negeri, disadari aktivitas tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank dan nasabah;

  3. bahwa krisis pasar keuangan global secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada sistem keuangan Indonesia;

  4. bahwa dengan meningkatnya tekanan risiko pasar keuangan, bank perlu menerapkan manajemen risiko terutama terkait dengan mekanisme pengelolaan dan pengendalian risiko;

  5. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas produk keuangan luar negeri harus diiringi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan;

  6. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2797/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan/Jembatan Non Nasional dan Jembatan Gantung dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur


Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib