Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global yang ditunjang dengan membaiknya teknologi informasi telah meningkatkan akses nasabah terhadap produk keuangan luar negeri;
bahwa dengan meningkatnya keterlibatan bank dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk keuangan luar negeri, disadari aktivitas tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank dan nasabah;
bahwa krisis pasar keuangan global secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada sistem keuangan Indonesia;
bahwa dengan meningkatnya tekanan risiko pasar keuangan, bank perlu menerapkan manajemen risiko terutama terkait dengan mekanisme pengelolaan dan pengendalian risiko;
bahwa semakin meningkatnya kompleksitas produk keuangan luar negeri harus diiringi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 464/KPTS/M/2025
Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2797/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan/Jembatan Non Nasional dan Jembatan Gantung dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 45 Tahun 2022
Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2020
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib