Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/10/2015

Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1702

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang, telah ditetapkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pengguna Barang;

  2. bahwa tindak lanjut pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu diatur dalam suatu pedoman pelaksanaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Kelompok Informasi Geospasial


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025


Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia