Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023

Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 19 Januari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan peraturan tentang kelas jabatan berdasarkan validasi hasil evaluasi jabatan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  2. bahwa hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/120/M.SM.04.00/2018 tanggal 30 April 2018 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

  3. bahwa kebijakan pemerintah dalam besaran penghasilan terhadap Pejabat Administrasi terdampak penataan organisasi masih menyetarakan dengan penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi, sehingga kelas jabatan dan nilai jabatan fungsional Pejabat Administrasi terdampak penataan organisasi masih sinergis dengan Jabatan Administrasi sebelumnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus


Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Mobilisasi


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi