Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016

Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2016
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan Laporan Basil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tanggal 31 Desember 2015 Nomor: 249/HP/XV/12/2015 perihal Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Semester II Tahun 2015, ternyata masih dijumpai penggunaan Biaya Proses diluar ketentuan yaitu digunakan untuk pembelian Aset Tetap, sehingga menyimpang dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2012;

  2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian Saudara Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Kelua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan agar dalam menggunakan Biaya Proses berpedoman pada PERMA Nomor 3 Tahun 2012;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Retribusi Perizinan Tertentu


Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)


Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan


Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional