Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan


Ditetapkan: 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah diperlukan pengembangan pengelolaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh pihak lain selain Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa untuk menetapkan kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan informasi perkreditan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi yang mencakup data dari lembaga keuangan dan data nonlembaga keuangan;

  4. bahwa untuk meminimalisasi asimetris informasi untuk mendukung proses pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit oleh lembaga keuangan, menurunkan potensi terjadinya adverse selection dan moral hazard dalam penyediaan dana, mengurangi kredit bermasalah, mendorong penurunan biaya akuisisi kredit, mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko dan jaminan reputasi (reputational collateral), serta meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif, diperlukan perluasan cakupan pertukaran dan pengelolaan data perkreditan yang juga bersumber dari nonlembaga keuangan, serta tersedianya ragam produk dan layanan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah;

  5. bahwa saat ini penyelenggaraan sistem informasi perkreditan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mencakup data penyediaan dana yang bersumber dari lembaga keuangan dan menghasilkan informasi perkreditan yang bersifat standar;

  6. bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan, khususnya untuk memperoleh dan menyediakan informasi perkreditan;

  7. bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024