Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2019
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6449
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi perkreditan yang beragam, komprehensif, dan memiliki nilai tambah diperlukan pengembangan pengelolaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh pihak lain selain Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk menetapkan kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan informasi perkreditan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi yang mencakup data dari lembaga keuangan dan data nonlembaga keuangan;
bahwa untuk meminimalisasi asimetris informasi untuk mendukung proses pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit oleh lembaga keuangan, menurunkan potensi terjadinya adverse selection dan moral hazard dalam penyediaan dana, mengurangi kredit bermasalah, mendorong penurunan biaya akuisisi kredit, mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko dan jaminan reputasi (reputational collateral), serta meningkatkan akses pembiayaan yang inklusif, diperlukan perluasan cakupan pertukaran dan pengelolaan data perkreditan yang juga bersumber dari nonlembaga keuangan, serta tersedianya ragam produk dan layanan informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah;
bahwa saat ini penyelenggaraan sistem informasi perkreditan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mencakup data penyediaan dana yang bersumber dari lembaga keuangan dan menghasilkan informasi perkreditan yang bersifat standar;
bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan, khususnya untuk memperoleh dan menyediakan informasi perkreditan;
bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 890 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 71/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Gangguan Neurodevelopmental Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi