Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Ditetapkan: 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis


Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali