Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Ditetapkan: 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu


Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan