Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional, memerlukan pengaturan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan dekonsentrasi;
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penilai Pajak