Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021

Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Berita Negara Tahun 2021 Nomor 613
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional, memerlukan pengaturan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan dekonsentrasi;

  2. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian


Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)