Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019

Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1047

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan pada Kementerian Agama, perlu mengatur mengenai penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan


Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/1/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang