![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019
Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan pada Kementerian Agama, perlu mengatur mengenai penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Enam Program Profesi dan Satu Program Spesialis Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2012
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/1/2016 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang