Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019

Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1047
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan pada Kementerian Agama, perlu mengatur mengenai penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai


Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial


Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal