Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment) Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran/awareness penyelenggara pelabuhan selaku pengguna barang milik negara terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah kerja masing-masing, perlu adanya panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan melalui inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment)aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023
Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan