Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 643 Tahun 2024

Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment) Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan


Ditetapkan: 28 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran/awareness penyelenggara pelabuhan selaku pengguna barang milik negara terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah kerja masing-masing, perlu adanya panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan melalui inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment)aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk PT Majuko Utama Indonesia


Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah


Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Daerah