Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023

Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 653

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas salah satunya menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan fungsional perlu mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional.

  4. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai


Dokumen Produk Layanan Izin Tinggal dan Dokumen Persyaratan Izin Tinggal


Standar Program Fellowship Pembedahan Paliatif Coarctation Aorta, Tetralogy Of Fallot, Total Anomalous Pulmonary Venous Drainage dan Katup Jantung Anak Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular


Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia


Ketentuan Impor Produk Hortikultura