Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib


Ditetapkan: 3 Juni 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan katup tabung liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing industri katup tabung liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk katup tabung liquified petroleum gas secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia katup tabung liquified petroleum gas dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat


Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Rekomendasi Impor Bahan Bakar Lain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri