Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
bahwa berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-90/MBU/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 mengenai Penetapan pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara, telah ditetapkan pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri sandang Nusantara dengan Peraturan Pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Surat Edaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2025
Perubahan atas Surat Edaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan