Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 88
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5304

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 13 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 48, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Standar Pelayanan Jasa Penerbitan Issuer Identification Number


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung


Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)