Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974
Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3034
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu ditinjau kembali.
bahwa untuk lebih mengintensipkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan-kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Download:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021
Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan