Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024

Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur


Ditetapkan: 20 September 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kompleks candi Borobudur termasuk di dalamnya kawasan cagar budaya peringkat nasional dan warisan dunia memiliki nilai penting bagi pemahaman dan perkembangan agama, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan keberadaannya.

  2. bahwa untuk melindungi dan melestarikan Kompleks candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat, perlu menerapkan tata kelola yang baik di Kompleks Candi Borobudur.

  3. bahwa tata kelola Kompleks candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Peserta Lelang


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous


Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan