Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020

Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 184

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas dan sebagai acuan berperilaku bagi Aparatur Sipil Negara maka perlu disusun kode etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali


Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan