Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1244

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri (UIN);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulations Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk Dan Bagian-Bagiannya (Certfication Procedures For Product And Parts)


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib


Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah


Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten