Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karir dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui Penyesuaian,
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Kementerian Luar Negeri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai,
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Program Magister
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015
Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan