Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2019

Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Ditetapkan: 26 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karir dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, perlu mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai melalui Penyesuaian,

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Kementerian Luar Negeri selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu menetapkan Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai,

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai,

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Program Magister


Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah


Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah


Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan