Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2021

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2021
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hak atas kesehatan adalah hak setiap orang yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara;

  2. bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak untuk menikmati standar hak atas kesehatan tertinggi;

  3. bahwa pelanggaran hak atas kesehatan masih sering terjadi sebagai akibat dari tafsir pengemban kewajiban, pemangku hak dan aktor-aktor terkait lainnya yang masih sangat beragam;

  4. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI, perlu disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan sebagai panduan atas pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa terkait dengan pelaksanaan hak atas kesehatan;

  5. bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada tanggal 5 April 2021 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi