Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2021

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2021
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa hak atas kesehatan adalah hak setiap orang yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara;

  2. bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak untuk menikmati standar hak atas kesehatan tertinggi;

  3. bahwa pelanggaran hak atas kesehatan masih sering terjadi sebagai akibat dari tafsir pengemban kewajiban, pemangku hak dan aktor-aktor terkait lainnya yang masih sangat beragam;

  4. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI, perlu disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan sebagai panduan atas pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa terkait dengan pelaksanaan hak atas kesehatan;

  5. bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada tanggal 5 April 2021 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan


Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi


Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan