Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 telah ditetapkan Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dipandang perlu menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 117/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Perjalanan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/4/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif