Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009

Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 6 Februari 2009
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga


Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021


Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021


Perubahan atas Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia