Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011

Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2011
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 66
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5225
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan Pasal 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara


Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri


Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia