Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/PADG/2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dengan tetap menjaga ketahanan stabilitas sistem keuangan;

  2. bahwa kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dilakukan melalui penguatan kebijakan rasio intermediasi makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tanggal 28 November 2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga LikuiditasMakroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/30/PADG/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah perlu untuk disesuaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat


Obat Ikan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)


Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat