Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019

Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan


Ditetapkan pada tanggal 4 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1479
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum dalam pemenuhan administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Riset


Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional


Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Buku Petunjuk Teknis Penugasan Delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Dinas Luar Negeri


Perhitungan Perpanjangan Penahanan Berdasarkan Pasal 29 KUHAP