Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2019

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 659

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

  2. bahwa Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Surat Nomor B-328/KA.BPPT/SD/PT00/08/2018 tanggal 1 Agustus 2018 hal Pengajuan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 - tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa