
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Menimbang:
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian, dalam penghapusan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha, perlu menumbuhkan lembaga inovasi berbasis teknologi yang berfungsi untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/06/2020
Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017
Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara