Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022

Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu menetapkan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi mineral dan/atau batubara, data sumber daya mineral dan/atau batubara, dan/atau data cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.

  2. bahwa Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan pada wilayah yang ditentukan gubernur serta telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial


Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan