Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2022

Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2022
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, perlu menyusun pedoman dalam melaksanakan manajemen data sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

Download: