
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
bahwa untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan guna mendukung kelancaran pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2019
Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi