Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009

Bank Umum Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2009
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 29
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4978
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022
    Bank Umum Syariah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang mengalami perubahan yang cepat dan tantangan yang dinamis, serta terintegrasi dengan perekonomian global yang terus berkembang, diperlukan perbankan nasional yang tangguh;

  2. bahwa perbankan syariah sebagai salah satu unsur dari perbankan nasional diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal sebagai lembaga intermediasi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional;

  3. bahwa untuk mendorong terciptanya perbankan syariah yang tangguh dan efisien, diperlukan pengaturan kegiatan perbankan syariah yang komprehensif, jelas dan memberikan kepastian hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Bank Umum Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi


Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka