Bank Umum Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022
Bank Umum Syariah
Konsiderans
bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang mengalami perubahan yang cepat dan tantangan yang dinamis, serta terintegrasi dengan perekonomian global yang terus berkembang, diperlukan perbankan nasional yang tangguh;
bahwa perbankan syariah sebagai salah satu unsur dari perbankan nasional diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal sebagai lembaga intermediasi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional;
bahwa untuk mendorong terciptanya perbankan syariah yang tangguh dan efisien, diperlukan pengaturan kegiatan perbankan syariah yang komprehensif, jelas dan memberikan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Bank Umum Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia