Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009
Bank Umum Syariah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4978
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022
Bank Umum Syariah
Konsiderans
bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang mengalami perubahan yang cepat dan tantangan yang dinamis, serta terintegrasi dengan perekonomian global yang terus berkembang, diperlukan perbankan nasional yang tangguh;
bahwa perbankan syariah sebagai salah satu unsur dari perbankan nasional diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal sebagai lembaga intermediasi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional;
bahwa untuk mendorong terciptanya perbankan syariah yang tangguh dan efisien, diperlukan pengaturan kegiatan perbankan syariah yang komprehensif, jelas dan memberikan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Bank Umum Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1419/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Angina Pektoris Stabil
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
Pemberian Mandat Penanda Tangan Naskah Dinas Mengenai Pemberian Sanksi Administrasi kepada Pengusaha
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2019
Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan