
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015
Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016
Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi